RUU Landas Kontinen Optimalkan Kepentingan Nasional

24-09-2021 / PANITIA KHUSUS
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Taufik Basari (kanan) saat menggelar pertemuan dengan para akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). Foto: Husen/Man

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen yang sedang dirumuskan DPR RI diproyeksikan untuk mengoptimalkan kepentingan nasional di laut. Namun, RUU usulan pemerintah ini diupayakan pula tidak melanggar hukum internasional, terutama beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

 

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Landas Kontinen Taufik Basari mengemukakan hal tersebut usai menggelar pertemuan dengan para akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021). RUU ini kelak mengatur semua yang bisa dilakukan Indonesia atas sumber daya lautnya sepanjang tak melanggar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 atau hukum laut internasional yang pernah diratifikasi Indonesia.

 

“Hanya negara-negara tertentu yang punya landas kontinen dan Indonesia di antaranya. Karena berhubungan dengan batas wilayah dan hak berdaulat di laut, maka kita harus bisa membuat norma UU yang sesuai dengan hukum internasional tapi juga bisa kita manfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional,” pandang Taufik.

 

Delegasi Pansus RUU Landas Kontinen berada di Unpad, Bandung, untuk mendapatkan perspektif para akademisi dan peneliti, apa saja yang harus dikoreksi dari naskah akademik RUU ini sekaligus kebutuhan regulasi yang urgen di landas kontinen Indonesia. Saat ini, Indonesia sendiri sudah memiliki UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang masih berlaku. Namun, regulasi ini perlu segera direvisi karena banyak persoalan mutakhir dan kontemporer yang perlu diakomodir.

 

“RUU ini konsekuensi dari kita meratifikasi UNCLOS 1982. Sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1973 yang kita miliki dan tidak bisa lagi kita pedomani, karena kita ingin mengaturnya dalam UU baru. Dengan UU baru nanti, apa saja yang bisa kita lakukan di landas kontinen yang kita miliki. Ada hak berdaulat di landas kontinen, seperti hak eksplorasi dan eksploitasi yang harus kita atur sedemikian rupa," seru politisi Partai NasDem tersebut. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...